Netizen Blak-blakan Tolak RUU Polri, Puan Maharani: DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI)

Nasional

Netizen Blak-blakan Tolak RUU Polri, Puan Maharani: DPR Belum Terima Surpres RUU Polri

Selasa 25 Mar 2025, 18:41 WIB

POSKOTA.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergema di kalangan masyarakat sipil dan pengguna media sosial.

Kritik tajam muncul menyusul kekhawatiran bahwa kedua RUU tersebut dianggap dapat mengancam kebebasan berekspresi.

Sebuah unggahan di platform X yang viral, diposting oleh akun @Dwynna**** pada 23 Maret 2025, menjadi sorotan utama.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyerukan masyarakat untuk bersuara sebelum kebebasan berekspresi di media sosial dan internet dibatasi.

Baca Juga: RUU Polri Terbaru Menuai Protes! Ini Daftar Pasal Paling Kontroversial yang Membuat Publik Menolak

Aparat keamanan kepolisian melakukan penjagaan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

"Ayo guys bersuara lagi sebelum kebebasan berekspresi kita di sosmed dan internet dibatasi atau dibungkam: 1. RUU POLRI yg akan membuat kepolisian dapat wewenang lebih di bidang cyber (+ menjadi lembaga “superbody”). 2. RUU KUHAP yg akan melemahkan kejaksaan dalam proses penyidikan perkara korupsi," cuitnya di media sosial X, Minggu 23 Maret 2025.

Unggahan tersebut disertai dua gambar infografis. Gambar pertama bertajuk "#TolakRUUPolri" memuat tujuh poin kritis terkait RUU Polri yang dianggap bermasalah, termasuk wewenang polisi untuk melakukan penyadapan tanpa izin, hingga potensi melanggengkan impunitas anggota kepolisian.

Gambar kedua berjudul "5 Alasan Kenapa RUU KUHAP Berbahaya" menjelaskan dampak negatif RUU KUHAP, seperti melemahkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dan membatasi akses eksekutor terhadap vonis pidana.

Baca Juga: RUU Polri Dwifungsi Gaya Baru: Reformasi atau Kembali ke Era Orde Baru?

Unggahan ini telah memicu reaksi luas di X, dengan ribuan pengguna ikut menyuarakan penolakan melalui tagar seperti #TolakRUUPolri, #TolakRUUKUHAP, dan #TolakRUUTNI.

"Pls lah kalo mau kasih wewenang yg luar biasa tu minimal perbaikin dulu "mereka"nya ini, tiap minta bantuan buat usut kasus aja susah kalo gaada uang," tulis seorang warganet dengan nama akun @aevik**** di kolom komentar.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.

Namun, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.

Baca Juga: Tagar Tolak RUU Polri Menggema di X setelah RUU TNI, Poin Apa Saja yang Jadi Sorotan?

"Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu," ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Sementara itu, pembahasan mengenai RUU Polri ini, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, belum menjadi prioritas utama DPR RI.

"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengatakan draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah yang resmi.

"Jadi, kalau sudah ada DIM (daftar inventarisasi masalah) yang beredar itu bukan DIM resmi," ujarnya.

Tags:
netizenDPRPuan MaharaniRUU Polri

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor