Pada prinsipnya, zakat mal dihitung berdasarkan harta yang ada pada akhir tahun, yaitu pada waktu yang telah ditentukan, sehingga jika ada kewajiban zakat yang terlewatkan, seseorang dapat menghitungnya berdasarkan harta yang dimiliki pada tahun lalu.
2. Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan, tepat sebelum Salat Idul Fitri.
Jika seseorang tidak sempat atau terlambat membayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya, maka mereka tetap dapat menunaikan zakat tersebut pada bulan Ramadhan tahun ini, meskipun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah menjelang Salat Idul Fitri pada bulan Ramadhan tersebut.
Kelonggaran dan Ampunan dalam Pembayaran Zakat
Rasulullah SAW menyampaikan bahwa Allah memberikan kelonggaran dan ampunan untuk tiga keadaan terkait dengan kewajiban zakat:
- Al-Khata' (keliru): Jika seseorang tidak sempat atau salah hitung dalam membayar zakat.
- An-Nisyan (lupa): Jika seseorang lupa membayar zakat pada waktu yang seharusnya.
- Al-Ijbar (terpaksa): Jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang terlambat membayar zakat.
Ketiga hal tersebut diberikan ampunan oleh Allah, dan yang terbaik adalah segera membayar zakat yang tertunda sambil memohon ampunan kepada Allah.
Tindak Lanjut
Jika ada zakat yang belum dibayar, segeralah untuk melunasinya dan memohon ampunan kepada Allah.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat di waktu yang tepat.
Dengan demikian, meskipun ada keterlambatan atau kelalaian dalam membayar zakat, umat Muslim tetap diperbolehkan untuk membayar zakat yang terlewatkan di tahun berikutnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat tetap dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.