POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas Syariah Lazismu, Ustad Muhib Rosyidi sempat membahas mengenai kondisi seseorang yang lupa atau terlambat membayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya.
lalu, apakah mereka dapat melakukannya di tahun selanjutnya atau tidak?
Diketahui bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Dikutip dari YouTube Lazismu Pusat, berikut ini penjelasan menurut Ustad Muhib Rosyidi mengenai zakat fitrah.
Pembayaran Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Terlambat
Menurut Dewan Pengawas Syariah Lazismu, Ustad Muhib Rosyidi, jika seseorang terlambat atau lupa membayar zakat mal (zakat harta) atau zakat fitrah pada tahun sebelumnya, mereka tetap diperbolehkan untuk membayarnya di tahun berikutnya.
Pembayaran zakat yang terlambat dapat dilakukan dengan cara menggandakan pembayaran untuk menutupi kewajiban yang terlewat pada tahun sebelumnya.
Artinya, seseorang bisa membayar zakat untuk dua tahun berturut-turut pada tahun yang sama, meskipun sebaiknya hal ini disesuaikan dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
1. Perhitungan Zakat Mal
Zakat mal dihitung berdasarkan satu tahun, dan harus dikeluarkan setelah satu tahun kepemilikan harta atau penghasilan yang diperoleh.
Untuk zakat mal dari hasil pertanian, zakat harus dikeluarkan setelah panen, dan hitungannya berdasarkan pendapatan atau hasil yang diperoleh pada tahun sebelumnya.
Pada prinsipnya, zakat mal dihitung berdasarkan harta yang ada pada akhir tahun, yaitu pada waktu yang telah ditentukan, sehingga jika ada kewajiban zakat yang terlewatkan, seseorang dapat menghitungnya berdasarkan harta yang dimiliki pada tahun lalu.
2. Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadan, tepat sebelum Salat Idul Fitri.
Jika seseorang tidak sempat atau terlambat membayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya, maka mereka tetap dapat menunaikan zakat tersebut pada bulan Ramadhan tahun ini, meskipun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah menjelang Salat Idul Fitri pada bulan Ramadhan tersebut.
Kelonggaran dan Ampunan dalam Pembayaran Zakat
Rasulullah SAW menyampaikan bahwa Allah memberikan kelonggaran dan ampunan untuk tiga keadaan terkait dengan kewajiban zakat:
- Al-Khata' (keliru): Jika seseorang tidak sempat atau salah hitung dalam membayar zakat.
- An-Nisyan (lupa): Jika seseorang lupa membayar zakat pada waktu yang seharusnya.
- Al-Ijbar (terpaksa): Jika ada kondisi tertentu yang menyebabkan seseorang terlambat membayar zakat.
Ketiga hal tersebut diberikan ampunan oleh Allah, dan yang terbaik adalah segera membayar zakat yang tertunda sambil memohon ampunan kepada Allah.
Tindak Lanjut
Jika ada zakat yang belum dibayar, segeralah untuk melunasinya dan memohon ampunan kepada Allah.
Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kita sebagai umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat di waktu yang tepat.
Dengan demikian, meskipun ada keterlambatan atau kelalaian dalam membayar zakat, umat Muslim tetap diperbolehkan untuk membayar zakat yang terlewatkan di tahun berikutnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kewajiban zakat tetap dipenuhi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.