POSKOTA.CO.ID - Dewan Pengawas Syariah Lazismu, Ustad Muhib Rosyidi sempat membahas mengenai kondisi seseorang yang lupa atau terlambat membayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya.
lalu, apakah mereka dapat melakukannya di tahun selanjutnya atau tidak?
Diketahui bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
Dikutip dari YouTube Lazismu Pusat, berikut ini penjelasan menurut Ustad Muhib Rosyidi mengenai zakat fitrah.
Pembayaran Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Terlambat
Menurut Dewan Pengawas Syariah Lazismu, Ustad Muhib Rosyidi, jika seseorang terlambat atau lupa membayar zakat mal (zakat harta) atau zakat fitrah pada tahun sebelumnya, mereka tetap diperbolehkan untuk membayarnya di tahun berikutnya.
Pembayaran zakat yang terlambat dapat dilakukan dengan cara menggandakan pembayaran untuk menutupi kewajiban yang terlewat pada tahun sebelumnya.
Artinya, seseorang bisa membayar zakat untuk dua tahun berturut-turut pada tahun yang sama, meskipun sebaiknya hal ini disesuaikan dengan ketentuan syariat.
Baca Juga: Keutamaan Membayar Zakat Fitrah, Raih Berkah dari Kewajiban di Bulan Ramadhan
1. Perhitungan Zakat Mal
Zakat mal dihitung berdasarkan satu tahun, dan harus dikeluarkan setelah satu tahun kepemilikan harta atau penghasilan yang diperoleh.
Untuk zakat mal dari hasil pertanian, zakat harus dikeluarkan setelah panen, dan hitungannya berdasarkan pendapatan atau hasil yang diperoleh pada tahun sebelumnya.