Baca Juga: Klaim THR Saldo DANA Gratis Rp120.000 21 Maret 2025, Cek Caranya
Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, Aipda Anwar dikabarkan bertindak sendiri dan ia tidak melaporkan kepada atasannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polsek Metro Menteng, terungkap bahwa Aipda Anwar bertindak sendiri dan tidak melaporkan kepada atasan.
Ia bahkan mencatut tiga nama anggota polisi lain yang ternyata tidak tahu-menahu soal ulahnya," tambhanya.
Selanjutnya, oknum polisi tersebut juga semakin menyita perhatian publik.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan dan menonaktifkan Aipda Anwar.
Aipda Anwar kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut usai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polsek Metro Menteng.
Beredarnya informasi tersebut di media sosial membuat netizen geram dan tak habis pikir.
Sehingga, netizen mendesak agar oknum polisi tersebut mendapatkan hukuman agar jera.