Oknum polisi yang nekat minta THR dengan kop surat palsu terciduk Propam dan langsung ditahan. (Sumber: Instagram/@bacottetanggaid)

JAKARTA RAYA

Kedapatan Minta THR dengan Kop Surat palsu, Oknum Polisi di Jakpus Terciduk Propam dan Langsung Ditahan

Selasa 25 Mar 2025, 11:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini oknum polisi di Jakarta Pusat (Jakpus) terciduk Propam setelah diduga kedapatan minta THR atau Tunjangan Hari Raya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian netizen, lantaran viral di media sosial.

Diketahui bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak oknumm yang meminta THR ke pedagang hingga ke hotel-hotel.

Padahal tindakan tersebut menyalahi aturan, sehingga tak sedikit netizen menilai hal itu sebagai pemalakan. Tak sedikit kasus meminta-minta THR yang berujung keributan.

Baca Juga: Kirim THR Lebaran Pakai QRIS Saja, Begini Cara Buatnya

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas kedapatan minta THR ke sebuah hotel di Menteng, Jakpus.

Aipda Anwar diketahui meminta THR menggunakan kop surat palsu.

Sehingga, ia pun terciduk Propam Polsek Metro Menteng, Jakpus.

Informasi mengenai aksi oknum polisi meminta THR ke pihak hotel menjelang Hari Raya Idul Fitri tersebut dibagikan oleh akun Instagram @bacottetanggaid.

"Jagat maya dihebohkan dengan aksi Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas yang nekat meminta THR ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat.

Aksinya ketahuan setelah surat permintaan THR yang ia buat menggunakan kop surat palsu viral di media sosial," tulis akun Intagram @bacottetanggaid.

Baca Juga: Klaim THR Saldo DANA Gratis Rp120.000 21 Maret 2025, Cek Caranya

Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, Aipda Anwar dikabarkan bertindak sendiri dan ia tidak melaporkan kepada atasannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polsek Metro Menteng, terungkap bahwa Aipda Anwar bertindak sendiri dan tidak melaporkan kepada atasan.

Ia bahkan mencatut tiga nama anggota polisi lain yang ternyata tidak tahu-menahu soal ulahnya," tambhanya.

Selanjutnya, oknum polisi tersebut juga semakin menyita perhatian publik.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan dan menonaktifkan Aipda Anwar.

Aipda Anwar kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut usai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polsek Metro Menteng.

Beredarnya informasi tersebut di media sosial membuat netizen geram dan tak habis pikir.

Sehingga, netizen mendesak agar oknum polisi tersebut mendapatkan hukuman agar jera.

Tags:
kop surat palsuoknum polisiMinta THRjakpusPropam

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor