Kartu PKH Hilang atau Rusak, Begini Cara Ajukan yang Baru

Selasa 25 Mar 2025, 18:01 WIB
Kartu PKH Hilang atau Rusak, Begini Cara Ajukan yang Baru
(Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Kartu PKH Hilang atau Rusak, Begini Cara Ajukan yang Baru (Sumber: Poskota/edited by Syifa Luthfiyah)

Dilansir Poskota melalui situs resmi pemerintahan, jika KKS PKH Anda hilang atau rusak, maka bisa mengajukan lagi.

Silahkan laporkan kepada Pendamping PKH di kecamatan, agar nanti pendamping PKH memfasilitasi pembuatan ATM Bansos PKH yang baru (KKS Instan).

Dengan membawa Fotocopy KK & fotocopy e-KTP, membuat surat hehilangan ATM ke Polsek terkait, lalu selanjutnya membuat KKS Instan ke Bank Himbara sesuai Rekening Buku Tabungan PKH

Baca Juga: Bansos PKH Rp600.000 Bagi Lansia dan Disabilitas Segera Dicairkan Bulan Mei 2025, Cek Penjelasan Informasi di Sini

Ilustrasi pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Pixabay/IqbalStock)

Sebagai informasi, berikut adalah besaran bantuan yang akan diberikan dari PKH 2025:

Rincian nominal bantuan PKH

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan. 

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan. 

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan. 

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 600 ribu per tahapan

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update