Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 terkait Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Perlindungan Sosial.
Dengan pencairan bansos ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat lebih terbantu dalam menghadapi perayaan Lebaran 2025 dengan lebih tenang dan sejahtera. Jangan sampai ketinggalan! Pastikan Anda atau keluarga yang berhak mendapatkan bantuan ini sudah terdaftar dalam skema bansos PKD DKI Jakarta.