Namun, dalam beberapa waktu terakhir pencairan BPNT dapat dilakukan di kantor Pos bagi para KPM yang belum memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Himbara.
Syarat Penerima BPNT
Berikut beberapa syarat penerima bansos BPNT 2025 yang dapat Anda ketahui.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah daerah
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, pengajuan dapat dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya
Itu dia informasi seputar syarat penerima bansos BPNT 2025. Anda dapat mengecek kepesertaan di aplikasi Cek Bansos atau di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id