Dua Personel TNI Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Insiden Penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Selasa 25 Mar 2025, 21:34 WIB
Ilustrasi peluru. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi peluru. (Sumber: PxHere)

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kronologi Kejadian

Sebanyak 17 personel gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik pada Senin sore.

Saat tiba di tempat kejadian, aparat kepolisian mendapat serangan tembakan dari orang tak dikenal, yang mengakibatkan tiga personel gugur di tempat.

Berita Terkait

News Update