POSKOTA.CO.ID – Kasus penembakan polisi dalam insiden penggerebekan sabung ayam telah ditetepkan. Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden penembakan tiga anggota kepolisian di sebuah arena sabung ayam di Lampung pada Senin, 17 Maret 2025.
Insiden ini menyoroti kembali masalah perjudian ilegal serta keterlibatan aparat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
"Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) statusnya saat ini resmi sebagai tersangka dalam peristiwa perjudian dan penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia," kata Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
Kopda Basarsyah mengakui bahwa dirinya melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi, sementara Peltu Yohanes Lubis diketahui ikut terlibat dalam perjudian sabung ayam.
Baca Juga: Tak Hanya TNI, Satu Polisi juga Terlibat Sabung Ayam Maut di Lampung
Insiden ini bermula saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Saat penggerebekan berlangsung, Kopda Basarsyah tiba-tiba melepaskan tembakan yang mengenai tiga anggota kepolisian.
Setelah melakukan aksinya, ia membuang senjata yang digunakannya. Senjata tersebut akhirnya ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Kapendam II/Sriwijaya Nyatakan Saksi Ungkapkan Adanya Setoran Sabung Ayam ke Anggota Polsek
Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup.