Jika Anda tidak mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau tidak memiliki data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda tidak akan bisa menerima bantuan sosial.
Proses pendaftaran yang tidak dilakukan dengan benar akan membuat data Anda tidak tercatat dalam sistem DTKS, sehingga Anda tidak akan terdeteksi sebagai penerima bantuan sosial yang berhak.
Diketahui, saat ini DTKS telah berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan adanya DTSEN, para pendamping sosial sedang melakukan proses ground checking atau survei bagi KPM yang telah terdaftar.
Nantinya, dengan hasil survei tersebut akan diketahui mana KPM yang tetap layak dan tidak mendapatkan bansos.
4. Sering Berpindah Alamat
Masyarakat yang sering berpindah alamat tempat tinggal akan kesulitan menerima bantuan sosial.
Hal ini disebabkan karena alamat yang terdaftar dalam sistem DTKS harus sesuai dengan data yang ada pada survei yang dilakukan oleh petugas.
Baca Juga: Segera Cair, Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Disalurkan Setelah Lebaran
Jika alamat Anda tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data yang ada di DTKS, maka bansos tidak dapat disalurkan dengan tepat.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperbarui data alamat Anda jika terjadi perpindahan tempat tinggal.
Apabila Anda memenuhi kriteria tersebut dan merasa layak, jangan ragu untuk mendaftar.