POSKOTA.CO.ID - Bagi warga dengan kondisi ekonominya miskin atau kurang mampu tak perlu khawatir soal pembatasan penerima bansos maksimal 5 tahun yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kemensos RI akan segera merampung aturan Permensos soal penerima bansos akan dibatasi maksimal 5 tahun kecuali bagi lansia dan disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau disapa Gus Ipul mengatakan bahwa bagi penerima bansos yang usia produksi akan dibatasi maksimal 5 tahun dapat bansos.
Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 2 2025 di 4 KKS Bank Himbara, Simak Selengkapnya di Sini!
Jadi bansos ini bukan hanya menerima saja, tapi bagi yang usia produktif bisa dilakukan program kelanjutan seperti program pemberdayaan diberikan keahlian.
Bagi lansia, disabilitas, ibu hamil, balita dengan kondisi ekomominya miskin, harus dibantu terus tanpa dibatasi 5 tahun.
"Idealnya penerimaan bansos itu buat lansia, buat disabilitas, buat bayi dan buat ibu hamil, mereka jadi prioritas , kalau usia produksi kita koreksi," Ujar Gus Ipul.
Gus Ipul akan segera menyiapkan Permensos baru sebagai langkah memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih berusia produktif akan didorong masuk ke program pemberdayaan agar bisa mandiri dan lepas dari ketergantungan bansos dan bisa hidup mandiri.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH ada 7 kategori penerima bantuan, diantaranya.
Baca Juga: Uang Gratis Rp600.000 dari Bansos PKH Validasi Berhak Anda Terima Sebelum Lebaran, Segini Nominalnya
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun)
- Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000/tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000/tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000/tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000/tahun)
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000/tahun).
Kemensos RI akan segera menyalurkan bansos PKH pada triwulan bulan Mei 2025 mendatang.
Setelah proses pendataan ulang terbaru menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai di awal bulan Mei mendatang.