POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dibatasi penyaluran maksimal 5 tahun lamanya.
Hal itu, disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akan segera aturan Permensos tentang penerima bansos akan dibatasi maksimal 5 tahun.
"Idealnya penerimaan bansos itu buat lansia, buat disabilitas, buat bayi dan buat ibu hamil, mereka jadi prioritas , kalau usia produksi kita koreksi," ujar Saifullah Yusuf atau yang sering disapa Gus Ipul.
Salah satu bansos BPNT ini akan diberikan kepada KPM atau warga seperti Lansia dan disabilitas, untuk disabilitas sudah masuk kategori bansos Progam Keluarga Harapan (PKH).
Jadi nanti pihaknya akan segera merampungkan aturannya sesuai Permensos. Agar bansos diberikan kepada yang memang keluarga tidak mampu.
Bansos Dibatasi Maksimal 5 Tahun, Kecuali Lansia dan Disabilitas
Bansos BPNT ini idealnya diberikan kepada penerima manfaat selama 5 tahun lamanya.
Bagi usia produktif nantinya akan diberikan program lanjutan, agar mereka tidak ketergantungan terhadap bansos. Setelah lima tahun akan dilanjutkan dengan program pemberdayaan.
Jadi nantinya KPM bukan sekadar menerima, program pemberdayaan ini akan membangkitkan KPM untuk bisa hidup mandiri.