2 TNI Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa 25 Mar 2025, 13:13 WIB
Ilustrasi kasus penembakan bos rental mobil. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)

Ilustrasi kasus penembakan bos rental mobil. (Sumber: Unsplash/Maxim Hopman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) divonis penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang.

Vonis bagi Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli itu, dibacakan Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Sementara satu prajurit TNI lain bernama Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan dipecat dari militer. Ia terbukti melakukan penadahan secara bersama-sama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Arif, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Tiga Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Terkait Kasus Penembakan Bos Rental

Vonis yang dijatuhi hakim sama dengan tuntutan Oditur Militer. Selain hukuman penjara dan pemecatan, ketiga terpidana harus membayar restitusi sebesar Rp796 juta.

Kasus penembakan ini terjadi, Kamis, 2 Januari 2025. Saat itu, korban bernama Ilyas berhasil menemukan mobil rental yang disewakan.

Ilyas dan rombongan kemudian menghentikan mobil bermerek Honda Brio tersebut. Korban sempat bertanya kepada Akbar dan Rafsin perihal awal mula mobil berpindah tangan.

Rombongan korban sempat cekcok dengan Rafsin. Dalam situasi itu, Akbar berupaya melerai korban dan rekannya yang terlibat cekcok.

Baca Juga: Tangis Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Ngaku Menyesal: Tidak Ada Niat Membunuh

Namun, Rafsin mengambil senjata api milik Akbar, kemudian ditodongkan kepada Ilyas dan rekan-rekannya. Sementara itu, Bambang mengendarai mobil, lalu menabrak korban dan kabur.

Berita Terkait

News Update