WFA ASN Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Ketentuan dan Jadwal Lengkap Libur Lebaran bagi PNS

Senin 24 Mar 2025, 09:15 WIB
Jadwal WFA ASN di masa lebaran 2025 mulai diberlakukan hari ini. (Sumber: menpan.go.id)

Jadwal WFA ASN di masa lebaran 2025 mulai diberlakukan hari ini. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Simak jadwal lengkap WFA ASN yang berlaku mulai hari ini, beserta ketentuannya yang telah diatur oleh pemerintah.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi bisa mulai melakukan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja mulai hari ini.

Ketentuan mengenai WFA bagi ASN ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Lebaran Berpotensi Bareng dengan Muhammadiyah, Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1446 H

Dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa ASN bisa melakukan WFA atau kerja dari mana saja selama empat hari berturut-turut, terhitung sejak tanggal 24 Maret 2025.

Adapun, aturan tersebut dibuat guna menunjang produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik selama masa libur nasional Nyepi dan juga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya dengan melakukan WFA.

Dalam pelaksanaan kegiatan WFA bagi ASN ini terdapat sejumlah aturan dan ketentuan yang diberlakukan.

Berikut ini beberapa hal penting yang merupakan ketentuan bagi pelaksanaan WFA ASN di masa libur nasional Nyepi dan juga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Jadwal Resmi WFA ASN Jelang Lebaran 2025, Begini Aturannya

Ketentuan WFA ASN 2025

Ilustrasi ASN mulai melaksanakan WFA selama masa lebaran Idul Fitri 2025. (Sumber: Facebook/Bursa Nusantara)

Berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, berikut sejumlah aturan dari ketentuan bagi ASN agar bisa melaksanakan WFA.

Berita Terkait

News Update