Konvensi Jenewa hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang.
Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II.
Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929.
Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlidungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.
Pada Konvensi Jenewa IV, pasal 20, paragraf pertama menetapkan bahwa orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien yang terluka harus dilindungi.
Artinya, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik dan mendapatkan serangan.