Revisi Undang-Undang TNI ini menuai protes dan penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau militer.
Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kemudian Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dengan revisi ini yang awalnya hanya 10 instasi sipil yang boleh ditempati militer, kini menjadi 14 instansi pemerintah.
Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI.
Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.
Diketahui revisi Undang-Undang TNI memang mendapat penolakan dari berbagai kalangan sebelum dan sesudah disahkan.
Revisi Undang-Undang TNI disahkan oleh DPR di ruang Paripurna gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.