Sopir Truk Diciduk Polres Cilegon, Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Industri

Senin 24 Mar 2025, 11:31 WIB
Barang bukti 16 jerigen ukuran 35 liter berisi bio solar yang diamankan dari truk BE 8641 ABU. (Sumber: Dok. Satreskrim Polres Cilegon)

Barang bukti 16 jerigen ukuran 35 liter berisi bio solar yang diamankan dari truk BE 8641 ABU. (Sumber: Dok. Satreskrim Polres Cilegon)

Yudhis menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NR dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Berita Terkait

News Update