Barang bukti 16 jerigen ukuran 35 liter berisi bio solar yang diamankan dari truk BE 8641 ABU. (Sumber: Dok. Satreskrim Polres Cilegon)

Daerah

Sopir Truk Diciduk Polres Cilegon, Diduga Jual Solar Bersubsidi ke Industri

Senin 24 Mar 2025, 11:31 WIB

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Cilegon mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Dalam penangkapan di jalan akses Tol Cilegon Barat ini, petugas mengamankan satu tersangka yakni NR, 42 tahun, pengemudi kendaraan truk BE 8641 ABU.

"Tersangka NR berikut barang bukti 16 diriken ukuran 35 liter berisi bio solar diamankan di Mapolres Cilegon untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, Minggu, 23 Maret 2025.

Dirreskrimsus menerangkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi ini terjadi sekitar pukul 23.30. Penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan solar bersubsidi.

Baca Juga: Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa, Ini Bunyi Pasalnya

"Atas informasi tersebut, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan truk nopol BE 8642 ABU yang keluar melalui gerbang tol Cilegon Barat," kata Yudhis.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Yudhis, ditemukan 16 jerigen ukuran 35 liter berisi bio solar dari dalam kendaraan. Atas temuan tersebut, pengemudi truk langsung diamankan ke Mapolres Cilegon untuk dimintai keterangan.

"Dari keterangan pengemudi, bio solar yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut dibeli dari SPBU di daerah Purbaleunyi, Purwakarta dan Bogeg, Kota Serang," katanya.

Modus yang dilakukan yakni tersangka NR membeli solar secara ecer dari SPBU ke SPBU. Kemudian tersangka NR memindahkan bbm solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen secara manual menggunakan selang.

Baca Juga: Hari Ini Kendaraan Sumbu Tiga Resmi Dilarang Beroperasi

"Petugas hingga saat ini masih memeriksa tersangka NR. Diduga NR akan menjual solar bersubsidi tersebut ke industri atau ke penambangan. Ini yang masih diselidiki," ucapnya.

Yudhis menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka NR dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Tags:
sopir trukBBM bersubsidiPolres Cilegon

Rahmat Haryono

Reporter

Firman Wijaksana

Editor