Saldo Dana KJP Plus Cair Maret 2025, Intip Nominal Bantuan dan Cara Cek NIK Siswa Penerima

Senin 24 Mar 2025, 20:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis menyerahkan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 di Balai Agung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, lalu. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis menyerahkan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 di Balai Agung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, lalu. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, saldo dana bantuan sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dicairkan kembali pada Maret 2025 ke sejumlah siswa di DKI Jakarta dengan nominal sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan.

Penerima bantuan tersebut adalah siswa yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) miliknya terdaftar di sistem Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta.

Mengutip kanal YouTube Gue Rahman pada Senin, 24 Maret 2025, KJP Plus yang resmi cair pada bulan ketiga ini adalah untuk tahap tahap 1 tahun 2025 yang seharusnya dicairkan pada Januari.

“Jadi teman-teman untuk pencairan kali ini itu dikhususkan untuk anggaran bulan Januari yang baru dicairkan bulan Maret,” kata Rahman.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Saldo Bansos Cair ke Rekening Penerima

Pencairan dilakukan untuk 707.622 peserta didik yang terdiri dari anak SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, SMK, dan Program Kegiatan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Bantuan dicairkan ke rekening benk penyalur milik siswa yakni Bank DKI. Maka apabila sudah cair, penerima harap langsung mencairkannya ke ATM Bank DKI terdekat.

Apa Itu KJP Plus?

Siswa menerima KJP Plus Tahap 1 2025 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Mengutip situs web resmi KJP, www.kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah subsidi untuk siswa SD-SMA/SMK hingga PKBM dari keluarga tidak mampu yang berdomisili di DKI Jakarta.

Sumber dana bansos ini berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.

Baca Juga: Saldo Dana Bantuan Sosial Anak Sekolah hingga Rp300.000 Cair ke Rekening Sejumlah Siswa di Jakarta, Cek Syarat dan Cara Cairkan KJP Plus

Selain itu, juga mampu meringankan biaya pendidikan hingga mencegah peserta didik dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

Berita Terkait

News Update