“UU Kesehatan No.17/2023 bahwa paramedis harus dilindungi. Sedangkan dalam KUHP (UU No.1/2023) menyebutkan menganiaya tenaga medis sama dengan pidana,” sambungnya.
“Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis aja enggak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, TNI/Polri menyerang zona medis secara brutal,” kata seorang warganet.
“Kalau di Konvensi Jenewa ini udah terhitung war crime. Cuma ada satu negara di dunia ini yang bisa ngebom rumah sakit dan serang tenaga medis tanpa kena sanksi apa-apa, masa aparat kita levelnya sejalim negara itu,” ucap warganet.
Aksi demonstrasi terkait tolak UU TNI ini masih akan berlangsung, hari ini seruan aksi dikabarkan akan dilakukan di Surabaya pada Senin, 24 Maret 2025.