“Massa sudah mulai ditangkepin. Kapolresta turun dan intel banyak di sekitar tugu,” tambahnya.
Aksi polisi yang mendatangi tim medis dan melakukan penyerangan lantas menimbulkan protes dari masyarakat di media sosial.
Warganet menilai bahwa aparat justru melanggar Konvensi Jenewa dalam aksi penolakan RUU TNI di Malang tersebut.
“Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis ajangak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, dan TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. At this point, ini udah jelas TERORISME NEGARA lewat aparat buat menindas rakyat. Period,” cuit akun X @My*** merespon video singkat seputar kericuhan yang terjadi.
Tak hanya itu saja, pembahasan seputar kisruh aksi di Malang tentang penolakan RUU TNI yang berujung polisi menyerang tim medis ini juga ramai dibicarakan.
Warganet berbondong-bondong menyuarakan protesnya akan aksi para aparat yang melanggar Konvensi Jenewa.
“Menyerang medis itu udah paling rendah serendah-rendahnya,” tulis akun X @xu***
“Padahal tenaga medis, fasilitas, dan transportasi medis dilindungi oleh hukum humaniter internasional, seperti Konvensi Jenewa. Dilarang menyerang mereka kecuali digunakan untuk tujuan militer. Mereka harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan,” tambah akun X @san***
Sebagai informasi, dalam sebuah perang, para medis dan pers merupakan dua sosok yang tidak boleh diancam apalagi diserang.
Mengutip laman resmi Britannica, www.britannica.com, Konvensi Jenewa merupakan bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional yang disetujui sejak 1949.
Di mana, Konvensi Jenewa melindungi tenaga medis termasuk dalam konflik dan protes.
Terpantau hingga artikel ini diterbitkan, topik seputar Malang dan aksi tolak RUU tersebut masih ramai dibicarakan dan duduki trending topik Indonesia posisi ke 7.