Lebih parahnya lagi, surat tersebut tidak melalui prosedur administrasi resmi seperti registrasi penomoran.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” tegas Rezha.
Ia juga memastikan bahwa Aipda Anwar telah dinonaktifkan dari posisinya sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pegangsaan dan telah ditunjuk penggantinya.