BI memberlakukan ketentuan berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB):
Rp50.000 (maks 30 lembar) + Rp20.000 (25 lembar) = Total Rp2 juta. - Uang Pecahan Kecil (UPK):
Rp10.000 (100 lembar) + Rp5.000 (200 lembar) + Rp2.000 (100 lembar) + Rp1.000 (100 lembar) = Total Rp2,3 juta.
Pastikan uang yang dibawa tidak rusak/sobek. BI berhak menolak uang lusuh atau berlubang.
Dengan informasi ini, semoga Anda bisa mendapatkan uang baru Lebaran 2025 tanpa kendala. Selamat mencoba!