Peserta KIP Kuliah Ingin Bebas dari Biaya UTBK SNBT 2025? Cek Kriterianya di Sini

Senin 24 Mar 2025, 17:16 WIB
Kriteria peserta KIP Kuliah yang bisa bebas biaya UTBK SNBT 2025. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

Kriteria peserta KIP Kuliah yang bisa bebas biaya UTBK SNBT 2025. (Sumber: Poskota/Audie Salsabila)

POSKOTA.CO.ID - Terkejut dengan status KIP Kuliah yang tetap membayar biaya UTBK dari SNBT 2025? Ingin bebas dari biaya tersebut? Mari cek kriteria lengkapnya di sini.

Kebanyakan peserta Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2025 merasa kaget karena mereka harus membayar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) padahal bagian dari penerima KIP Kuliah.

Apakah ini artinya gagal menerima dana bantuan pendidikan tersebut? Melansir dari akun Instagram @aptashool_snbt, pembebasan biaya UTBK diberikan hanya untuk peserta yang dinyatakan lolos verifikasi awal.

Baca Juga: Berapa Bantuan yang Akan Diberikan dari Program KIP Kuliah 2025? Intip Nominalnya di Sini

Penerimaan KIP Kuliah masih tetap ditentukan oleh universitas setelah calon mahasiswa diterima. Nanti akan tetap diverifikasi setelah lolos SNBT.

Namun, peserta KIP Kuliah yang mendaftar UTBK SNBT 2025 masih bisa bebas biaya. Bagaimana caranya? Simak kriterianya di sini.

Kriteria Peserta KIP Kuliah yang Bisa Bebas Biaya UTBK SNBT 2025

Baca Juga: Cara Sinkronisasi KIP Kuliah Setelah Diterima di SNBP 2025

1. Syarat Umum Peserta KIP Kuliah Gratis UTBK

  • Siswa SMA/SMK/MA lulusan 2023, 2024, atau 2025 saat pendaftaran.
  • Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki bukti ekonomi rendah.
  • Mempunyai prestasi akademik yang baik.

Baca Juga: Apakah Mahasiswa Aktif Bisa Daftar KIP Kuliah 2025? Berikut Informasinya

2. Kategori yang Berhak Dapat Pembebasan Biaya UTBK

  • Terdata dalam DTKS Kemensos yang ditandai masuk dalam penerima PKH, PIP, BPNT, atau lainnya.
  • Mempunyai KIP sekolah (PIP SMA/SMK/MA) apabila sebelumnya menerima bantuan PIP dari sekolah.
  • Terdata dalam sistem KIP Kuliah dan memenuhi syarat ekonomi. Jika tidak masuk di DTKS, tapi penghasilan orang tua tetap rendah, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan.
  • Anak dari panti sosial atau panti asuhan yang berhak mendapatkan pembebasan biaya UTBK SNBT.

Baca Juga: Syarat Penghasilan Orang Tua yang Wajib Dipenuhi untuk Mendaftar KIP Kuliah 2025, Cek di Sini

Informasi tambahan, KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan serta uang saku dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI.

Bansos ini diberikan bagi peserta yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Pemberiannya mulai dari masuk hingga lulus menjadi sarjana.

Berita Terkait

News Update