NIK KTP dan KK Kamu Valid Memperoleh Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening BSI, Cek Wilayahnya Sekarang!

Senin 24 Mar 2025, 12:48 WIB
NIK KTP kamu valid memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025 cair ke Rekening BSI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP kamu valid memperoleh saldo dana Rp750.000 dari subsidi bansos PKH 2025 cair ke Rekening BSI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK kamu yang valid di wilayah ini berhasil memperoleh saldo dana Rp750.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 melalui Rekening BSI.

Penyaluran bansos PKH 2025 terus dilakukan oleh pemerintah kepada NIK KTP dan KK kamu yang valid di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel, penyaluran bansos PKH sudah masuk sebesar Rp750.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat Rekening BSI.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan bansos PKH 2025.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Kategorinya!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
  • Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
  • Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Jika sudah berhasil valid menjadi penerima, KPM tentu dikategorikan untuk mendapat bansos PKH pada tahun 2025 ini.

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

Terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH 2025:

Baca Juga: NIK KTP dan KK Atas Nama Kamu Tervalidasi by System Berhasil Memperoleh Saldo Dana Rp750.000 dari Bansos PKH 2025 Lewat Rekening BSI, Cek Wilayahnya Sekarang!

1. Kategori Kesehatan Ibu Hamil

Wanita hamil yang tercatat dalam satu keluarga, dengan jumlah maksimal dua kehamilan

2. Anak Usia Dini

Anak berusia 0-6 tahun yang belum mengikuti pendidikan formal, dengan maksimal dua anak dalam satu keluarga.

3. Kategori Pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD/MI Sederajat)

Berita Terkait

News Update