POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani resmi menjalani masa tahanan lebih lama lagi seusai diperpanjang oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani harus merayakan Lebaran Idul Fitri 2025 di dalam rutan Polda Metro Jaya seusai masa tahanannya diperpanjang menjadi 40 hari ke depan.
Melansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan wanita akrab disapa Nyai itu masih harus berada di balik jeruji besi hingga 2 Mei 2025 mendatang.
Baca Juga: Pihak Reza Gladys Prediksi Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang
"Sejak 24 Maret atau 40 hari kedepan hingga 2 Mei mendatang. Setelah melanjutkan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Ade yang dikutip Poskota pada Senin, 24 Maret 2025.
Ia mengatakan perpanjangan masa tahanan ibu tiga anak itu dan asistennya, Mail Syahputra dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang masih dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara.
"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkaranya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan keluarga bisa menjenguk Nikita Mirzani saat Lebaran 2025 tetap dengan menjalani Standar Operasional (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: Razman Pastikan Laporannya untuk Nikita Mirzani Atas Dugaan Penganiayaan Tetap Berlanjut
"SOP besuk itu ada ya, ada caranya ada jamnya, ada harinya. Tapi silakan. Nanti kita update SOP besuk tahanan," ucapnya.