“Pandai membaca keadaan dalam menyikapi dinamika politik era kini, kian dibutuhkan oleh para pemimpin di setiap tingkatan. Tujuannya agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi khalayak..”
-Harmoko-
Dalam dunia politik kita kenal istilah mandat rakyat yang digunakan untuk menggambarkan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat publik melalui pemilihan umum.
Tinggi rendahnya mandat, sejatinya akan tergantung dari besar kecilnya suara yang diberikan oleh rakyat. Semakin besar perolehan suara, kian tinggi pula mandat yang didapat atau sebalikya, kian kecil perolehan suara, kian rendah mandat yang diperoleh.
Namun, dalam sistem demokrasi yang kita anut, berlaku juga secara universal di dunia, suara mayoritas menjadi penentu legalitas pejabat penerima mandat rakyat, yang kemudian disebut sebagai pemenang pemilihan umum, baik pilpres, pilkada maupun pileg. Tentu, sesuai aturan main yang sudah dibakukan dalam ketentuan undang-undang pemilu dan seterusnya.
Secara umum, mandat adalah suatu bentuk pemberian kewenangan atau tugas dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak yang memberi mandat.
Dalam hukum dan organisasi, mandat adalah pemberian kuasa atau izin untuk menjalankan tugas atau mengambil keputusan tertentu. Mandat lahir karena adanya kepercayaan. Pemberi mandat percaya bahwa penerima mandat itu akan melaksanakan suatu amanah dengan sebaik-baiknya.
Dalam konteks mandat rakyat kepada pejabat publik melalui pemilu, tentu rakyat percaya bahwa presiden, kepala daerah dan wakil rakyat yang terpilih akan melaksanakan amanah rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Yang hendak kami sampaikan bahwa di dalam mandat yang diberikan terdapat amanat yang wajib dijalankan.
Ada pesan, perintah alias titah yang harus dilaksanakan. Maknanya, penerima mandat rakyat memiliki kewajiban konstitusi menjalankan titah rakyat.
Lantas apa yang dipesankan oleh rakyat? Bagi seorang presiden, kepala pemerintahan dan kepala negara, jawabnya sudah terukir secara jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD 1945, lebih rinci diurai dalam batang tubuh hukum dasar itu sendiri.
Secara umum,tugas utama seorang presiden adalah mengatur suatu negara supaya menjadi negara yang adil dan makmur bagi rakyatnya.
Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan membentuk Pemerintahan Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semuanya itu harus tetap selaras dengan falsafah bangsa kita, Pancasila.
Itulah tujuan dibentuknya pemerintahan. Artinya, setiap pembentukan pemerintahan baru hasil pemilu lima tahunan, siapa pun presidennya, ketua DPR, MPR dan DPD, tetap harus merujuk kepada tujuan utama tadi. Ujungnya adalah terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta keadilan sosial.
Ini tujuan negara sebagaimana titah rakyat Indonesia sejak negeri ini didirikan. Titah ini pula yang wajib dijalankan oleh pejabat publik yang telah menerima mandat rakyat melalui pemilu 2024 untuk memimpin bangsa dan negara hingga lima tahun ke depan ( 2029).
Amanah diberikan untuk periode lima tahun, dengan harapan selama masa itu, penerima mandat dapat menjalankan titah rakyat secara baik dan benar, penuh rasa tanggung jawab, ketulusan dan keikhlasan. Ini selaras pula dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan.
Poin pentingnya adalah rakyat memberi mandat karena adanya kepercayaan, penerima mandat (pejabat publik terpilih), melaksanakan amanat - titah rakyat, adanya batas waktu pemberian mandat.
Keempat poin dimaksud, wajib dipatuhi oleh semua pihak, lebih – lebih pemberi dan penerima mandat, tak kalah pentingnya pelaksana dan pengawal mandat.
Menjadi kewajiban bagi kita untuk senantiasa menciptakan situasi kondusif demi memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Setiap upaya yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan bukan hanya berpotensi menghambat program pembangunan, juga menimbulkan dilema politik yang pada gilirannya dapat merugikan kita semua.
Kritik membangun guna memperbaiki dan menguatkan pelaksanaan amanat rakyat, dengan memberikan masukan konstruktif, sangatlah diperlukan.
Sementara manuver yang hanya bertujuan melemahkan pemimpin yang sedang menjalankan amanat rakyat, hendaknya dijauhi.
Pandai membaca keadaan dalam menyikapi dinamika politik era kini, kadang tak terduga sebelumnya, kian dibutuhkan oleh para pemimpin di setiap tingkatan. Tujuannya agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi khalayak, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.
Menghadapi dinamika terkini, perlu kiranya membangun komunikasi politik lebih baik lagi, menyeimbangkan ucapan dan perbuatan guna mencegah konflik yang tidak perlu. (Azisoko).