“Pandai membaca keadaan dalam menyikapi dinamika politik era kini, kian dibutuhkan oleh para pemimpin di setiap tingkatan. Tujuannya agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dan bermanfaat bagi khalayak..”
-Harmoko-
Dalam dunia politik kita kenal istilah mandat rakyat yang digunakan untuk menggambarkan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat kepada pejabat publik melalui pemilihan umum.
Tinggi rendahnya mandat, sejatinya akan tergantung dari besar kecilnya suara yang diberikan oleh rakyat. Semakin besar perolehan suara, kian tinggi pula mandat yang didapat atau sebalikya, kian kecil perolehan suara, kian rendah mandat yang diperoleh.
Namun, dalam sistem demokrasi yang kita anut, berlaku juga secara universal di dunia, suara mayoritas menjadi penentu legalitas pejabat penerima mandat rakyat, yang kemudian disebut sebagai pemenang pemilihan umum, baik pilpres, pilkada maupun pileg. Tentu, sesuai aturan main yang sudah dibakukan dalam ketentuan undang-undang pemilu dan seterusnya.
Secara umum, mandat adalah suatu bentuk pemberian kewenangan atau tugas dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pihak yang memberi mandat.
Dalam hukum dan organisasi, mandat adalah pemberian kuasa atau izin untuk menjalankan tugas atau mengambil keputusan tertentu. Mandat lahir karena adanya kepercayaan. Pemberi mandat percaya bahwa penerima mandat itu akan melaksanakan suatu amanah dengan sebaik-baiknya.
Dalam konteks mandat rakyat kepada pejabat publik melalui pemilu, tentu rakyat percaya bahwa presiden, kepala daerah dan wakil rakyat yang terpilih akan melaksanakan amanah rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab.
Yang hendak kami sampaikan bahwa di dalam mandat yang diberikan terdapat amanat yang wajib dijalankan.
Ada pesan, perintah alias titah yang harus dilaksanakan. Maknanya, penerima mandat rakyat memiliki kewajiban konstitusi menjalankan titah rakyat.
Lantas apa yang dipesankan oleh rakyat? Bagi seorang presiden, kepala pemerintahan dan kepala negara, jawabnya sudah terukir secara jelas dan tegas dalam Pembukaan UUD 1945, lebih rinci diurai dalam batang tubuh hukum dasar itu sendiri.