Kompolnas Desak Anggota Polisi yang Minta Jatah THR Ditindak Tegas

Senin 24 Mar 2025, 23:48 WIB
Ilustrasi polisi. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi polisi. (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas) menyesalkan tindakan anggota Polri yang diduga meminta Tunjangan Hari raya (THR).

"Tidak boleh melakukan permintaan dalami bentuk apapun dengan dalih apapun juga termasuk juga dengan ini THR," tegas Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.

Choirul menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam institusi kepolisian. Ia juga menyerukan atasan anggota tersebut memberikan sanksi yang proporsional kepada personel yang meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan di wilayah hukumnya.

Perihal penempatan khusus (patsus) pada anggota yang bersangkutan, Kompolnas mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Choirul menyebut, patsus adalah langkah yang tepat untuk memastikan pemeriksaan dapat dilakukan Propam secara maksimal.

Baca Juga: Minta THR ke Pengusaha, 4 Anggota Ormas di Jakarta Dipecat

Dengan adanya patsus, proses investigasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Ia menekankan, tindakan tegas terhadap pelanggaran kode etik di lingkungan kepolisian sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Kalau tidak dipatsus susah, itu kan untuk memaksimalkan pemeriksaan yang dilakukan Propam," ucap dia.

Sebelumnya, sebuah surat berkop Polsek Metro Menteng berisi permintaan THR viral di media sosial. Surat dibuat untuk meminta uang dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah kepada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menegaskan, surat tersebut bukan dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, dalam surat itu itu terdapat empat anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.

"Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek," ujarnya.

Berita Terkait

News Update