Dua Pekan Operasi Pekat Jaya 2025, Polda Metro Jaya Ungkap 382 Kasus

Senin 24 Mar 2025, 22:18 WIB
Konferensi pengungkapan hasil Operasi Pekat Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Konferensi pengungkapan hasil Operasi Pekat Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025 selama dua pekan terhitung pada 7- 21 Maret 2025.

"Operasi Pekat juga untuk mengurangi dampak kriminalitas terhadap masyarakat, seperti kerugian materil dan psikologis. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Wira membeberkan, jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Jaya 2025, sebanyak 128 kasus curat, 32 kasus curas, 93 kasus curanmor, 23 kasus pencurian, tujuh kasus pemerasan, tiga kasus penganiayaan, dan 96 perkara lain.

"Jumlah pengungkapan Operasi Pekat Jaya 2025: jumlah kasus 382 dengan jumlah tersangka 448 orang, dan jumlah korban 268 orang," ucap dia.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Tembak 2 Begal Bersajam di Probolinggo

Wira mengatakan, tingkat kejatahan paling tinggi diungkap Polres Jakarta Selatan, Depok, Jakarta Timur, dan Bekasi. Total barang bukti yang disita, yaitu 17 unit mobil, 130 motor, satu pucuk senjata api, 31 senjata tajam, dan 304 barang bukti lain.

"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Dimana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda. Kasus penganiayaan dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, Curas Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Curat Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kemudian tersangka penadahan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pemerasan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait

News Update