1. Keluarga tergolong miskin atau rentan miskin.
2. Memiliki anggota keluarga yang memiliki ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak usia sekolah, atau anggota keluarga lanjut usia.
3. Keluarga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
KPM yang ingin mengetahui informasi status pencairan bansos PKH 2025, dapat langsung mengunjungi website resmi di bawah ini.
Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2025
1. Kujungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data diri dana alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
6. Laman akan menampilkan informasi penerimaan dan pencairan dana bansos PKH.
Dengan informasi ini, KPM yang memenuhi syarat dapat melakukan pencaiaran dana bansos PKH 2025.
Melalui cara di atas, KPM juga dapat melakukan pengecekan informasi status pencairan secara berkala melalui laman resmi yang di buat pemerintah.