Bolehkan Salat Idul Fitri Dilakukan di Rumah Berdua Saja? Begini Penjelasan Buya Yahya

Senin 24 Mar 2025, 19:50 WIB
Umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di berbagai daerah Jakarta dan Musi Banyuasin, Palembang, Rabu (10/4/2024). (FT-02,03)

Umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di berbagai daerah Jakarta dan Musi Banyuasin, Palembang, Rabu (10/4/2024). (FT-02,03)

POSKOTA.CO.ID – Salah satu sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah Saw saat lebaran adalah dengan melaksanakan salat Idul Fitri yang memiliki beberapa ketentuan.

Salat ini dipandang sebagai momen kebahagiaan dan rasa syukur dari umat Muslim karena dapat menyelesaikan ibadah puasa Ramadhan.

Berdasarkan sunnah Nabi Muhammad Saw, salah satu ketentuan Salat Id adalah dilaksanakan di lapangan, bukan di dalam masjid kecuali jika terjadi cuaca buruk yang menghalangi pelaksanaannya.

Baca Juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 2025? Cek Tanggal Perkiraannya di Sini

Salat Id di Lapangan

Melansir laman Muhammadiyah, ketentuan ini sesuai dengan praktek Rasulullah Saw yang senantiasa melaksanakan Salat Id di lapangan.

Disebutkan bahwa beliau biasanya salat di “mushallaa”, sebuah tanah lapang yang terletak sekitar 1000 hasta (200 meter) dari masjid pada masa itu.

Dan Rasulullah Saw tidak pernah melaksanakan Salat Id di dalam masjid, kecuali hanya sekali saat hujan turun dengan deras. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ … [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adlha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah salat,” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 2025, Ini Jadwal Operasional Ekspedisi

Hadis yang diriwayatkan Abu Sa‘id al-Khudri dan Abu Hurairah ini menggambarkan praktik Rasulullah Saw dalam melaksanakan Salat Id. Dalam hadis lain disebutkan bahwa:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ. [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم، وقال: هذا حديث صحيح الإسناد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan shalat bersama mereka di mesjid.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim)

Berita Terkait

News Update