Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Paylater? Begini Penjelasan Resmi dari Baznas

Senin 24 Mar 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi Ini penjelasan membayar zakat fitrah menggunakan Paylater. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Ilustrasi Ini penjelasan membayar zakat fitrah menggunakan Paylater. (Sumber: Freepik/tirachardz)

Kemudian saat itu tidak memegang uang tunai atau beras, dan yang ada hanya kartu kredit. Maka menurutnya hal tersebut masih diperbolehkan membayar Zakat Fitrah memakai Paylater.

Namun secara prinsip, Arifin menekankan bahwa pembayaran zakat fitrah tidak boleh pakai uang hasil pinjalamn atau Paylater.

Baca Juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Shopee, Begini Panduan Lengkapnya

Ingatkan Umat Islam Segera Bayar Zakat Ftrah

Selain itu, dirinya juga ikut mengingatkan bahwa pelaksanaan Lebaran semakin dekat. Oleh karena itu, umat Islam jangan sampai lupa membayar zakat fitrah.

Dia mengatakan, pembayaran zakat fitrah di Baznas dibatasi sampai hari H Lebaran pukul 06.00 waktu setempat. Ini karena batas akhir pembayaran adalah sampai khatib naik ke mimbarnya.

Potensi zakat fitrah di Indonesia sangat besar. Dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 244 juta jiwa, jika 1,34 persennya membayar zakat fitrah, maka jumlah beras yang terkumpul bisa mencapai ratusan ribu ton.

Berita Terkait

News Update