POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan kabar tentang 5 mahasiswa yang diduga ditahan oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur, usai mengikuti aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI.
Kabar tersebut bahkan menyebutkan bahwa pihak kepolisian meminta uang tebusan sebesar Rp12 juta untuk membebaskan mereka. Informasi ini pertama kali beredar melalui unggahan akun X @barengwarga.
Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, membantah keras kabar tersebut. Menurutnya, tidak ada pengamanan terhadap lima mahasiswa yang disebutkan.
Baca Juga: Tukar Poin Jadi Saldo DANA Gratis Rp200.000 Masuk Dompet Elektronik, Cek Tutorialnya di Sini!
"Hal-hal mengenai adanya permintaan uang tebusan dari pihak Polsek Cakung adalah tidak benar alias hoax," tegas Nicolas dalam keterangannya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Nicolas menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pengamanan terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus tawuran di wilayah Cakung pada 16 Februari 2025.
Sementara itu, aksi unjuk rasa menolak RUU TNI berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Maret 2025. "Keempat tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Penerapan One Way Saat Mudik Lebaran 2025 Berlaku Mulai 27 Maret
Imbauan kepada Masyarakat
Meski kabar tentang uang tebusan dibantah, Kapolres Metro Jakarta Timur mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Laporan dapat disampaikan ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi saluran aduan Polres Jaktim di nomor 081399388201.