Atas perbuatannya, Izroil dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau Denda Minimal 1 Milyar maks 10 Milyar dan maksimum denda ditambah 1/3.
Sementara itu, selama Periode bulan Ramadhan 1446 H / Maret 2025, Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 15 kasus dengan total 20 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah, 543,07 gram sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, 832 butir OKT berbagai jenis.