Bansos PKH Cair Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk KPM BPNT, Ini Kriterianya

Senin 24 Mar 2025, 13:21 WIB
Ilustrasi pencairan bansos PKH validasi untuk KPM BPNT murni lewat KKS. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Ilustrasi pencairan bansos PKH validasi untuk KPM BPNT murni lewat KKS. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila melalui laman reels Facebook miliknya, tidak semua KPM BPNT murni bisa mendapatkan PKH validasi.

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan PIP Termin 1 2025 Dimulai? Inilah Bocoran Jadwalnya

Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) yang meliputi kuota penerima PKH.

Ia mengatakan, kuota ini berdasarkan dari kepesertaan di daerah dan nasional.

"Nasional peserta PKH adalah sepuluh juta juta penerima. Jadi kalau yang dapat bansos lebih dari lima tahun tidak mundur, maka yang belum dapat bansos akan sulit dapat karena kuotanya masih terisi KPM lama," jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, peserta BPNT akan menjadi penerima PKH setelah di verifikasi dan di validasi melalui menu usulan bansos.

Usulan tersebut diajukan lewat aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dengan ajuan dari aplikasi Cek Bansos.

Perbedaan PKH Validasi dan PKH Validasi by System

Lebih lanjut Jihan Nabila mengatakan, umumnya peserta PKH itu harus di validasi dan verifikasi (verval) oleh pendamping PKH.

Akan tetapi, saat ini proses verval calon penerima PKH bisa dilakukan oleh operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"PKH validasi artinya calon KPM penerima PKH dan telah di ajukan oleh pendamping PKH atau operator DTSEN untuk menjadi peserta PKH," paparnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Susulan Rp600.000 Lewat KKS Bank Mandiri untuk KPM Pemilik NIK KTP Terverifikasi, Cek Saldo Anda

Proses verval ini menurutnya sudah dilakukan di bulan November 2025 itu pun tidak semua KPM lolos menjadi peserta PKH validasi.

Berita Terkait

News Update