Bahasan RUU Polri Muncul Ditengah Aksi Protes UU TNI, Ini Alasan Mengapa Perlu Ditolak

Senin 24 Mar 2025, 15:19 WIB
Ilustrasi RUU Polri yang mencuat ditengah aksi demonstrasi tolak UU TNI. (Sumber: Tribrata News Polri)

Ilustrasi RUU Polri yang mencuat ditengah aksi demonstrasi tolak UU TNI. (Sumber: Tribrata News Polri)

Selain data di atas, catatan mengenai kekerasan yang melibatkan kepolisian tercatat oleh Komisi Hak Asasi Manusia (Komnasham) dan sepanjang 2019-2022 sebanyak 771 kasus yang melibatkan polisi terkait pelanggaran HAM dengan total aduan sebanyak 2.753.

Kompolnas pun merangkum aduan masyarakat, pada September 2023 saja terdapat 1.150 aduan dengan rincian pelayanan buruk, penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, perlakuan diskriminatif hingga penggunaan diskresi.

Baca Juga: Beredar Kabar Mahasiswa Ditahan Usai Demo RUU TNI, Kapolres Bantah Permintaan Uang Tebusan

Alasan Mengapa RUU Polri Perlu Ditolak

Berbagai data serta temuan yang disebutkan di atas, menempatkan kepolisian sebagai institusi yang memiliki masalah besar.

PSHK memandang jika keberadaan RUU Polri ini tidak menyelesaikan persoalan fundamental yang terjadi di tubuh kepolisian dan malah menjadikan institusi yang rakus kewenangan dan memosisikan kian “superbody”.

“Melalui RUU Polri, kepolisian semakin potensial menjadi salah satu aktor keamanan yang dapat dengan mudah dijadikan alat politik, untuk memfasilitasi kejahatan penguasa negara bahkan hingga alat kekerasan untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” kata PSHK.

“RUU ini secara simultan juga dapat menfasilitasi kebangkitan dwi fungsi ABRI dalam tubuh kepolisian sebagai aktor politik yang menyimpang dari desain hukum dan negara demokrasi paska reformasi,” sambungnya.

Baca Juga: Akun Instagram Hima Unpar Diretas Usai Aksi Tolak UU TNI, Peretas: Kalau Mau Aman Stop Semua, Paham kan?

Berikut ini sejumlah rancangan yang bermasalah dalam RUU Polri berdasarkan kajian dari PSHK, antara lain:

  • Revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital.
  • RUU Polri akan memperluas kewenangan intelkam yang dimiliki oleh Polri sampai melebihi lembaga-lembaga lain yang mengurus soal intelijen
  • Kewenangan untuk melakukan penyadapan rentan terjadi penyalahgunaan karena pada RUU Kepolisian, kewenangan penyadapan oleh Polri disebut dilakukan dengan didasarkan pada undang-undang terkait penyadapan, padahal Indonesia hingga saat ini belum memiliki suatu peraturan perundang-undangan mengenai penyadapan
  • Revisi UU Polri akan semakin mendekatkan peran Polri menjadi superbody investigator
  • Lewat RUU ini, polisi juga mendapatkan wewenang untuk memegang komando untuk membina Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa
  • Revisi UU Kepolisian akan menaikkan batas usia pensiun menjadi 60-62 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional Polri yang tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas
  • Revisi UU Polri juga menambah daftar kewenangan yang tidak jelas peruntukannya dan menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara kementerian/lembaga negara
  • Meski menambah deretan kewenangan terhadap Kepolisian, namun RUU Polri tidak secara tegas mengatur perihal mekanisme pengawasan (oversight mechanism) bagi institusi Polri dan anggotanya
  • Proses pembahasan Revisi UU Polri terkesan terburu-buru dan mengabaikan secara total partisipasi publik

Berita Terkait

News Update