Aparat Serang Posko Medis Aksi Tolak UU TNI di Malang Dinilai Langgar Konvensi Jenewa, Ini Bunyi Pasalnya

Senin 24 Mar 2025, 11:23 WIB
TNI dan Polri dinilai langgar Konvensi Jenewa dalam aksi tolak UU TNI di Malang (Sumber: X/@barengwarga)

TNI dan Polri dinilai langgar Konvensi Jenewa dalam aksi tolak UU TNI di Malang (Sumber: X/@barengwarga)

Lantas, bagaimana isi pasal Konvensi yang mengatur masalah tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Isi Konvensi Jenewa Soal Penyerangan Fasilitas Medis

Mengutip laman resmi Britannica, www.britannica.com, Konvensi Jenewa merupakan bagian dari Hukum Kemanusiaan Internasional yang disetujui sejak 1949 di Geneva, Swiss untuk memperbaiki dampak perang terhadap tentara dan sipil.

Meski telah disepakati lama, namun perjanjian hukum ini masih berlaku hingga saat ini di semua negata, termasuk Indonesia. Maka, tidak sedikit orang yang mengecam aksi aparat di Malang itu menggunakan Konvensi Jenewa.

Mengutip University of Minnesota, penyerangan terhadap fasilitas medis tidak diperbolehkan, sebagaimana tertulis dalam Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Kondisi yang Terluka dan Sakit dalam Angkatan Bersenjata di Medan Perang.

Hal itu dapat dilihat melalui BAB III tentang Unit dan Institusi Medis pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut:

Bangunan tetap dan satuan medis bergerak dari dinas medis tidak boleh diserang dalam keadaan apa pun, tetapi harus selalu dihormati dan dilindungi oleh pihak yang bertikai. Jika bangunan tersebut jatuh ketahan pihak lawan, personal bebas untuk menjalankan tugasnya, selama negara yang merebut belum menjamin perawatan yang diperlukan bagi yang terluka dan sakit yang berada di bangunan dan satuan tersebut.

Pihak berwenang yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa fasilitas dan unit manis tersebut, jauh memungkinkan, berlokasi sedemikian rupa sehingga serangan terhadap sasaran militer tidak dapat membahayakan keselamatan mereka,” bunyi Konvensi Jenewa BAB III pasal 19.

Demikian informasi yang dapat Anda simak mengenai isi pasal dari Konvensi Jenewa terkait penyerangan terhadap fasilitas medis.

Berita Terkait

News Update