POSKOTA.CO.ID - Aksi tolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) berujung ricuh di Malang, Jawa Timur pada Minggu, 23 Maret 2025.
Melihat video yang beredar di media sosial, aksi semakin memanas pada malam hari, nampak segerombolan aparat gabungan dari TNI dan Polri bentrok dengan sejumlah massa aksi.
Mengutip akun X @barengwarga, tidak hanya itu, posko medis juga menjadi salah satu tempat yang diserang oleh TNI dan polisi.
“Parjo dan Parcok berkolaborasi menyerang safe zone medis di Malang. Tagar CabutUUTNI” cuit @barengwarha disertai unggahan video yang menampilkan penyerangan oleh aparat di posko medis, dikutip pada Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga: LBH Pos Malang Nyatakan 6 Demonstran Ditangkap Aparat Kepolisian Pasca Kericuhan Aksi Tolak RUU TNI
Kecaman terhadap aparat pun membanjiri kolom komentar, bahkan salah satu akun mengunggah video dari sisi tim medis dan mengatakan bahwa mereka mengalami penyerangan.
“Ini posko medis diserbu,” ucap seseorang dalam video memperlihatkan situasi posko medis yang dipadadati anggota TNI dan Polri, yang diunggah akun X @bu***.
Aparat Dinilai Langgar Konvensi Jenewa dalam Aksi Tolak UU TNI di Malang
Mengetahui kejadian itu, sejumlah netizen menilai bahwa aparat dalam aksi penolakan UU TNI di Malang itu melanggar Konvensi Jenewa, yang kini menjadi hukum kemanusiaan internasional.
“Dalam Konvensi Jenewa, tenaga dan fasilitas medis ajangak boleh diserang. Ini bahkan bukan perang, dan TNI/POLRI menyerang zona medis secara brutal. At this point, ini udah jelas TERORISME NEGARA lewat aparat buat menindas rakyat. Period,” cuit akun X @My*** yang merespons video soal penyerangan pos medis.
Baca Juga: Posko Medis Tolak UU TNI Malang Diserang, Warganet: Aparat Langgar Konvensi Jenewa
Kemudian, akun X @Mu*** membeberkan beberapa bukti bahwa dalam Konvensi Jenewa, setiap fasilitas medis tidak boleh diserang meskipun terdapat sipil atau demonstran yang tengah dirawat di dalamnya.