Apakah Dana Bantuan KJP Akan Hangus Jika Tidak Digunakan? Simak Informasinya di Sini

Senin 24 Mar 2025, 22:46 WIB
Apakah Dana Bantuan KJP Akan Hangus Jika Tidak Digunakan? Simak Informasinya di Sini (Sumber: jakarta.go.id)

Apakah Dana Bantuan KJP Akan Hangus Jika Tidak Digunakan? Simak Informasinya di Sini (Sumber: jakarta.go.id)

Selain menyerahkan bantuan KJP Plus, Pramono juga menandatangani kerja sama untuk menggratiskan akses masuk ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bagi pemegang KJP Plus.

“Hari ini kita menyerahkan KJP Plus dan menandatangani kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Taman Mini Indonesia Indah. Jadi, nantinya anak-anak penerima KJP Plus bisa masuk ke TMII secara gratis,” kata Pramono saat penyerahan KJP Plus di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara simbolis menyerahkan bantuan KJP Plus Tahap I 2025 di Balai Agung, Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025, lalu. (Sumber: Dokumentasi Istimewa)

Berikut cara mencairkan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025.

Cara cairkan dana bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025

Baca Juga: Cara Mencairkan Uang Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Sebesar Rp450.000 di Bank DKI

Sebelum melakukan pencairan, pastikan dana KJP sudah masuk ke rekening penerima.

1. Datangi ATM Bank DKI terdekat

2. Masukkan kartu KJP Plus ke mesin ATM

3. Masukkan PIN KJP Plus dan cek saldo. Jika sudah masuk, lakukan penarikan

4. Pilih menu "Tarik Tunai"

5. Pilih nominal yang ingin ditarik (sesuai batas penarikan yang diperbolehkan)

6. Ambil uang dan pastikan struk transaksi keluar sebagai bukti

Demikian informasi KJP.

Berita Terkait

News Update