POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu bantuan yang masih akan disalurkan di 2025 ini.
Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025, kini proses pengecekannya cukup mudah.
Hanya dengan menggunakan NIK e-KTP, Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan secara online.
Bansos PKH, merupakan salah satu program bantuan sosial yang bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di Indonesia.
Bantuan ini biasanya, diberikan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah memenuhi syarat dan kriteria.
Syarat tersebut yakni, meliputi memiliki anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Dengan adanya kemudahan pengecekan status penerima melalui NIK e-KTP, para KPM bisa memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Dalam artikel ini, akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek status penerima bansos PKH 2025 menggunakan NIK e-KTP.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair untuk KPM Terpilih, Cek Penerima Pakai NIK KTP Lewat Hp
Simak informasi nya hingga selesai, agar Anda tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Bagi mereka yang belum tahu apa saja syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait Bansos PKH ini, simak ulasannya hingga selesai.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jadi pastikan untuk informasi dan pengecekan, dilakukan padai aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Cair, Segera Cek Saldo KKS Anda!
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.