Program tersebut berlaku bagi semua kendaraan yang menunggak pajak termasuk bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Dengan begitu, penunggak pajak bertahun-tahun itu semua dihapuskan, baik tunggakan pokok maupun denda.
"Jadi betu-betul dibersihkan dan hanya membayar tahun berjalan termasuk, pajak progresif yang memiliki lebih dari satu kendaraan," ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang membayar pajak kendaraannya, Samsat Cimahi membuka pelayanan pada hari libur.
"Pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan di Samsat Mobile, Kantor Pos Cimahi dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi," ungkapnya.