Dalam laporannya, pihaknya telah melengkapi dengan sejumlah bukti yang telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Konten Kreator yang kerap bagi-bagi rezeki itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 45 ayat 1, 2 dan 3, Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU ITE.
Willie Telah Minta Maaf
Sebelumnya, Willie telah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maafnya atas kejadian yang telah melukai warga Palembang.
Ia mengatakan tidak ada rekayasa dalam konten dan mengaku salah dengan konten yang telah dibuatnya.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa kejadian hilangnya rendang 200 kg akan terjadi dan mengaku baru pertama kali memasak dalam jumlah yang ebsar.
"Saya minta maaf. Ini bukan salah warga Palembang, ini pelajaran buat aku, aku tidak merekayasa hal itu, Aku tidak menyangka akan terjadi," kata Willie.