Tolak UU TNI, Aksi Demonstrasi di Malang Pecah, Beberapa Demonstran Mengalami Luka-Luka

Minggu 23 Mar 2025, 21:40 WIB
Aksi demonstrasi di Malang berlangsung dramatis pada Minggu, 23 Maret 2025. (Sumber: X/@barengwarga)

Aksi demonstrasi di Malang berlangsung dramatis pada Minggu, 23 Maret 2025. (Sumber: X/@barengwarga)

"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR.

"Setuju!" jawab peserta hadirin.

Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.

Baca Juga: Demo Penolakan RUU TNI, Ormas Diduga Gunakan Balok dan Sajam untuk Menghadang Massa Aksi di Bandung, Netizen: Bandung Darurat Ormas!

Revisi UU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.

Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.

"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.

Berita Terkait

News Update