POSKOTA.CO.ID – Malang menjadi sorotan dengan adanya aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPRD Kota Malang, Minggu 23 Maret 2025.
Berbagai komunitas dan masyarakat aktif berbagi informasi melalui media sosial dengan tagar-tagar yang sedang ramai diperbincangkan, seperti #IndonesiaGelap, #TolakRUUTNI, dan #TolakDwifungsiTNI.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung memunculkan berbagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan tertentu.
Situasi di sekitar Gedung DPRD memanas dengan adanya laporan tentang tindakan yang cukup drastis, seperti pembakaran gedung oleh beberapa peserta aksi.
Real-time update dari saksi mata di lapangan menampilkan suasana tegang di sekitar Gedung DPRD.
Gambar dan video yang dibagikan mencerminkan suasana aksi yang intens.
Dalam video yang beredar di platform X itu, terlihat beberapa peserta aksi mengalami luka-luka.
Terpantau pula salah satu korban merupakan perempuan dalam kekacauan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Habis RUU TNI, Kini Terbitlah RUU Polri, Netizen: Mengerikan!
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan Maharani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, di Gedung DPR.
"Setuju!" jawab peserta hadirin.
Adapun perubahan ini mencakup perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang, peningkatan jumlah kementerian yang dapat diisi prajurit, serta penambahan masa dinas keprajuritan.
Revisi UU ini menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," ucap Puan Maharani.
Perubahan lainnya adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
"Sebagaimana diketahui, bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14," lanjutnya.