POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang bercita-cita menjadi penjaga tahanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada banyak hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar.
Posisi ini menjadi salah satu yang paling diminati, terutama oleh lulusan SMA.
Namun, tahukah Anda berapa gaji dan tunjangan CPNS Kemenkumham yang bisa didapatkan? Seperti apa jenjang kariernya ke depan? Simak pembahasannya berikut ini!
Tugas dan Tanggung Jawab Penjaga Tahanan
Penjaga tahanan Kemenkumham memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan).
Profesi ini juga dikenal dengan sebutan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Posuspas). Adapun tugas-tugas mereka meliputi:
- Mengawasi narapidana dan tahanan di Lapas dan Rutan.
- Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
- Mengelola proses penerimaan, pemindahan, serta pembebasan tahanan.
- Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran keamanan dan membuat laporan harian terkait kondisi keamanan di Lapas atau Rutan.
Gaji dan Tunjangan Penjaga Tahanan Kemenkumham
Gaji pokok penjaga tahanan CPNS di Kemenkumham disesuaikan dengan golongan, yaitu:
- Golongan 2A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan 2B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan 2D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Pada tahap awal, lulusan SMA yang menjadi penjaga tahanan akan menerima gaji pokok sekitar Rp2.184.000 per bulan.
Namun, jumlah ini akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan naiknya golongan.
Selain gaji pokok, penjaga tahanan juga mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan kinerja (Tukin)
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan risiko atau bahaya
- Tunjangan jabatan umum
- Tunjangan jabatan fungsional (jika naik jabatan)
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan penjaga tahanan bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan. Bahkan, jika naik jabatan, penghasilannya bisa lebih besar lagi.