Saldo Dana Bantuan Sosial Anak Sekolah hingga Rp300.000 Cair ke Rekening Sejumlah Siswa di Jakarta, Cek Syarat dan Cara Cairkan KJP Plus

Minggu 23 Mar 2025, 20:28 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan KJP Plus kepada perwakilan siswa di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyerahkan KJP Plus kepada perwakilan siswa di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Perlu dicatat, penerima bantuan ini adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan yang memenuhi persyaratan dari pemerintah sehingga tidak semua peserta didik di DKI Jakarta dapat menerima KJP Plus.

Mengutip akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki, penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025 bulan Januari dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Maret 2025 dengan jumlah penerima:

  1. SD/SDLB/MI: 341.879 peserta didik
  2. SMP/SMPLB/MTs: 189.437 peserta didik
  3. SMA/SMALB/MA: 62.295 peserta didik
  4. SMK: 111.315 peserta didik
  5. PKBM: 2.696

Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Perlu diketahui bahwa penerima KJP Plus, maksimal mencairkan bantuan tunai senilai Rp100.000. Berikut besaran Bansos ini:

SD/SDLB/MI

  • Dana Personal per Bulan: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.00 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp170.000

SMA/SMALB/MA

  • Dana Personal per Bulan: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

SMK

  • Dana Personal per Bulan: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

PKBM

  • Dana Personal per Bulan: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Syarat Penerima KJP Plus

Terdapat dua kategori persyaratan KJP Plus, simak informasi selengkapnya berikut ini:

Persyaratan Umum

  • Peserta didik berusia 6-21 tahun
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan ngeri atau swasta di DKI Jakarta
  • Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (bansos_

Persyaratan Khusus

  • Terdaftar di sistem penerima Bansos Pemorov DKI
  • Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan Surat Keterangan Dinas Sosial

Cara Cairkan Bansos KJP Plus

Berikut cara mencairkan saldo dana KJP Plus:

  1. Siapkan kartu ATM KJP Plus
  2. Pergi ke ATM Bank DKI terdekat
  3. Masukkan kartu dan PIN
  4. Cairkan bantuan
  5. Selesai

Berita Terkait

News Update