Profil Francisca Christy Rosana, Jurnalis Tempo yang Menjadi Korban Teror Kepala Babi Tanpa Telinga

Minggu 23 Mar 2025, 08:49 WIB
Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo yang menerima teror kepala babi tanpa telinga. (Sumber: Instagram/Francisca Christy Rosana)

Francisca Christy Rosana, jurnalis Tempo yang menerima teror kepala babi tanpa telinga. (Sumber: Instagram/Francisca Christy Rosana)

POSKOTA.CO.ID - Francisca Christy Rosana, atau yang akrab disapa Cica, adalah seorang jurnalis Tempo yang baru-baru ini menjadi sorotan setelah menerima paket misterius berisi kepala babi tanpa telinga.

Kasus ini diduga terkait dengan karya jurnalistiknya dan dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Kronologi Kejadian Teror Kepala Babi

Menurut laporan dari KompasTV via TribunJakarta.com, paket misterius tersebut tiba di kantor Tempo pada pukul 16.15 WIB, Rabu, 19 Maret 2025. Paket yang dibungkus kardus dan dilapisi styrofoam itu baru dibuka keesokan harinya oleh Cica sepulang dari tugas liputan bersama rekan wartawan, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Baca Juga: Motif Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Tempo: Benarkah Ada Upaya Sistematis untuk Melemahkan Pers?

Hussein, yang membantu membuka paket, mengungkapkan bahwa bau busuk langsung tercium begitu kardus dibuka.

"Baunya makin menyengat, dan terlihat masih ada darahnya," ujarnya, seperti dikutip dari rilis Tempo, Kamis (20/3). Setelah dibuka sepenuhnya, terlihat kepala babi dengan kondisi kedua telinga yang terpotong.

Dugaan Teror Terkait Karya Jurnalistik

Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyatakan bahwa teror ini diduga terkait dengan karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," tegasnya.

Setri juga mengingatkan bahwa intimidasi terhadap pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

"Kebebasan pers tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang," jelasnya, seperti dikutip dari TribunGorontalo.com.

Respons Pemerintah dan Penegakan Hukum

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini. "Kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Meski tidak mengetahui detail kasus, ia menduga ada pihak yang ingin memecah belah. "Waduh, jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu, itu bagian untuk memecah belah kita," ujarnya.

Berita Terkait

News Update